Tim PkM Dosen Magister Hukum USM Gelar Sosialisasi Hukum di Kelurahan Plombokan
SEMARANG – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Prodi Magister Hukum Universitas Semarang menggelar Sosialisasi Hukum dengan tema ”Mengajak Golput pada Pemilihan Umum bisa terancam Pidana dan Denda” di Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada 21 Mei 2024.
Kegiatan yang dibuka Lurah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Sutarti., S.E. itu diikuti perwakilan dari Toga, Tomas, LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Babinsa dan Babinkantibmas serta staf Kelurahan Plombokan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pascasarjana USM, Dr. Indarto., S.E. M.Si, Dr. Yuli Budiati., S.E., M.Si, Dr. Zaenal Arifin., S.H., M.Kn. dan Dr. Rohmini Endah Lestari., S.T., M.M., Evi., S.E., M.M. dan Yussrizal, S.Kom.
Menurut Sutarti, warga Kelurahan Plombokan sangat antusias, ketika para pakar perguruan tinggi berkenan nyambangi warga untuk menularkan ilmunya.
”Apalagi yang hadir Pk Dr Kukuh Sudarmanto selaku kaprodi S2 Magister Hukum USM. Beliaulah yang mewarnai karier saya semenjak di balai kota, dan di Kecamatan Semarang Barat, saat beliau menjadi ‘penguasa’ menata para kadernya, termasuk saya,” katanya.
Menurut Ketua Program Studi S2 Magister Hukum USM, Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto, BA., S.Sos. S.H., M.M., M.H., pengabdian kepada masyarakat kali ini dengan tema ”Mengajak Golput pada Pemilu Bisa Kena Pidana dan Denda” sangat tepat, karena saat Pilpres kemarin Golput masih cukup tinggi.
”Sebentar lagi Pilkada, diharapkan warga yang punya hak pilih jangan golput, karena pemilu adalah sarana kedaulatan, demokrasi untuk memilih secara langsung pimpinan yang demokratis, kapabel dan berintegritas,” ujar Kukuh.
Pemateri lain, Dr. Kadi Sukarna., S.H., M.Hum. memaparkan materi tentang pasal-pasal terkait golput dalam pemilu dan dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta pengabdian masyarakat.
Peserta yang bertanya mendapat hadiah doorprize berupa beras, sarung dan buku.